Sabtu, 04 Juli 2009

PERSYARATAN ORMAS/ LSM

17 PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI ORMAS/LSM UNTUK DAPAT
TERDAFTAR DI DEPARTEMEN DALAM NEGERI
( Ruang Lingkup Nasional )
Menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Organisasi/LSM ditujukan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik u.p. Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, ditandatangani Ketua dan Sekjen, dengan dilampiri :
1. Akte Pendirian yang dinotariskan.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan.
3. Program Kerja ditandatangani ketua dan sekjen.
4. SK Pengurus Pusat DPP (lengkap) ditandatangani oleh pendiri/Pimpinan Munas.
5. SK Pengurus Daerah (DPP/DPW) Minimal 3 DPD/DPW ditandatangani oleh DPP dan k e-3 (tiga) DPD tersebut
didaftarkan terlebih dahulu ke badan Kesbang Provinsi yang bersangkutan.
Untuk LSM harus mendaftarkan ke Badan Kesbang Provinsi dimana pusat kedudukan berada.
6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Pusat,yaitu :
a). Ketua Umum.
b). Sekretais Jenderal.
c). Bendahara.
7. Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6 cm.
a). Ketua Umum.
b). Sekretais Jenderal.
c).Bendahara
8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Pusat.
a). Ketua Umum.
b). Sekretais Jenderal.
c).Bendahara
9. Formulir Isian.
10. Data Lapangan.
11. Photo tampak depan dengan Papan Nama alamat Kantor/Sekretariat.
12. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik setiap 6
(enam) bulan sekali.
13. NPWP.
14. Surat Keterangan Domisili ditandatangani oleh Lurah dan Camat.
15. Surat Izin Kontrak.
16. Tidak menggunakan lambang “Garuda” sebagai lambang Organisasi.
17. Surat Keterangan tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani Ketua
dan Sekjen. Dibubuhi Materai Rp. 6.000.